Undang-undang otonomi daerah
sebagai suatu hasil diakomodirnya aspirasi masyarakat, dan reformasi telah
banyak membawa perubahan signifikan dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
khususnya pada bidang politik. Kesadaran akan hak
sebagai warga negara dan hak warga daerah semakin terlihat. Disisi lain, pemekaran wilayah tingkat I
dan tingkat II pun semakin mewarnai UU otonomi tersebut.
Seiring dengan pemekaran
wilayah, kesadaran akan hak politik yang semakin meningkat, maka semakin marak
juga Pilkada di.daerah. Keinginan atau
isu untuk mengangkat putra daerah menjadi pemimpin daerahnya menjadi kental dan
dijadikan sebagai sebuah alasan untuk tidak menerima pemimpin yang bukan dari
daerahnya. Fanatisme ke daerahan yang diusung serta fanatisme terhadap calon
Kepala Daerah (KADA), sering menjadi pemicu
kericuhan dalam pilkada, ketika sang calon tidak menang. Beberapa kasus
kerusuhan pilkada di beberapa daerah mencerminkan hal ini, dan masyarakat
selaku pemilih KADA yang menjadi korban.
Jabatan Kepala Daerah adalah
jabatan politis, mengingat bahwa kepala daerah dipilih melalui mekanisme
pemilihan langsung oleh masyarakat dan tidak semua anggota masyarakat dapat menjadi
calon KADA. Hanya yang diusung oleh partai politik saja yang dapat menjadi
calon KADA. Dan masyarakat hanya tinggal coblos calon yang telah disediakan
oleh partai politik, apakah calon itu kompeten atau tidak. Retorika-retorika
dalam berkampanye di pilkada oleh calon atau tim suksesnya atau partai
pengusung, merupakan sebuah arus komunikasi satu arah, yang hampir dapat
dipastikan, masyarakat tidak dapat menuntut apa yang telah dikampanyekan,
ketika sang calon menang.
Masyarakat pemilih sebagai
sebuah kunci kemenangan calon KADA dalam Pilkada tersebut, telah menjadi sebuah
objek dalam pilkada, mengingat bahwa pemilih diarahkan pada mekanisme tinggal
coblos, tanpa mengetahui secara pasti kapabilitas dari sang calon. Namun demikian pemilih sedikit banyak mempunyai
harapan-harapan terhadap calon yang dicoblosnya, apakah harapan pada bidang
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Pencitraan sang calon oleh partai
pengusung dan tim suksesnya, merupakan sebuah usaha untuk memikat pemilih
dengan menggunakan media-media yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
Diharapkan melalui media-media ini, akan membangun image sang calon menjadi
calon yang ”Super”.
Dibalik sebuah pelaksanaan
Pilkada, didalamnya terdapat agenda-agenda tersembunyi, yang sekali lagi,
masyarakat pemilih tidak dapat mendeteksi agenda tersembunyi tersebut. Agenda
tersembunyi merupakan hasil kompromi sang calon KADA dengan partai pengusung
serta tim suksesnya. Mengingat bahwa untuk dapat mengikuti pilkada tersebut,
sang calon perlu membentuk tim sukses, dan perlu melakukan pencitraan di
masyarakat, serta kampanye-kampanye, maka sang calon mutlak memiliki dana cukup
besar untuk melakukan hal-hal tersebut. Sangat muskil ada partai pengusung dan
tim sukses yang membiayai sang calon, tanpa ada kompensasi dibelakang hari.
Manakala sang calon yang diusung kurang memiliki dana tersebut, maka donasi
kepada calon pun ditempuh, yang hal ini dibenarkan oleh undang-undang. Donatur
yang membiayai kampanye dan lain-lainnya, tentunya pula ada ”deal-deal” dengan sang calon ketika sang
calon menang.
Hal yang perlu ditelaah
adalah, bagaimana dengan pemilih, yang dengannya sang calon tidak ada deal-deal
tertentu, mengingat bahwa kampanye yang
dilakukan calon KADA adalah merupakan
sebuah pencitraan, bukan sebuah kesepakatan dengan masyarakat pemilih. akhirnya
masyarakat pemilih tidak mempunyai daya dorong dan daya tawar kepada
pemenang Pilkada, untuk meminta
realisasi seperti yang telah dicitrakan dalam kampanye. Untuk itu masyarakat
perlu diberikan porsi yang cukup untuk dapat mengevaluasi agar ”deal-deal” dengan para partai
pengusung, dengan tim sukses, dan donatur, tidal lebih besar dibandingkan
dengan kepedulian terhadap masyarakat yang telah menjadikannya sebagai KADA.
Kompromi apapun dengan partai pengusung, tim sukses dan donatur tidak ada
artinya ketika masyarakat pemilih tidak mencoblosnya, dalam pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar